Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Walikota → Wali kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 3:
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI ,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]