LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k sekedar → sekadar |
||
Baris 41:
Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.
Bukan hanya
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta telah menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran Simprug (1970), Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>
|