Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
 
Baris 7:
 
== Solidaritas ==
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :<blockquote>Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.</blockquote>Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi [[Wina]] tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=84}}</ref>
 
== Subsidiaritas ==
Baris 15:
 
== Proporsionalitas ==
Prinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau , paling drastis untuk mencapai tujuan harus dipilih, kedua bahwa kewajiban yang melekat bdalam tindakan hukum tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Selama bertahun-tahun pengadilan telah memasukkan prinsip ini dalam semua putusannya. Namun tidak terintegrasi dalam perjanjian sebelum Perjanjian Maastricht pada tahun1992 dan hanya teks berikut yang ditemukan sebagai bagian dari prinsip yang mengatur subsidiaritas :<blockquote>Setiap tindakan oleh komunitas tidak akan melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan perjanjian ini.</blockquote>
 
== Non diskriminasi ==
Baris 24:
 
== Hak-hak dasar ==
Pada pasal 6 perjanjian termuat hal berikut :<blockquote>1. Persatuan didirikan atas dasr kebebasan, demokrasi, penghormatan hak asasi manusia dan kemerdekaan, hukum dan prinsip yang lazim pada negara anggota.</blockquote><blockquote>2. Persatuan harus menghormatihak-hak dasar, yang dijamin oleh konvensi eopauntuk perlindungan hak asasi manusia dan kemerdekaan yang ditandatangaini di [[Roma]] pada tangga 4 November 1950 dan sebagaimana hasilnya yang menjadi tradisi konstitusional yang lazim digunakan di negara-negara anggota yang menjadi prinsip dasar hukum masyarakat.</blockquote>
 
== Referensi ==