Pertambangan: Perbedaan antara revisi

4 bita dihapus ,  4 tahun yang lalu
k
Perubahan kosmetik tanda baca
k (Bot: Perubahan kosmetika)
k (Perubahan kosmetik tanda baca)
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi :
* Penyelidikan Umum (''prospecting'')
* [[Eksplorasi]] : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
* Studi kelayakan : [[teknik]], [[ekonomi]]k, [[lingkungan]] (termasuk [[AMDAL|studi amdal]])
* Persiapan [[produksi]] (''development, construction'')
* [[Penambangan]] (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
* Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
 
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara [[teori]] dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan [[industri]] pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (''good mining practice'')
 
== Pertambangan di Indonesia ==
268.871

suntingan