Pertambangan: Perbedaan antara revisi
k
Perubahan kosmetik tanda baca
k (Bot: Perubahan kosmetika) |
k (Perubahan kosmetik tanda baca) |
||
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi
* Penyelidikan Umum (''prospecting'')
* [[Eksplorasi]]
* Studi kelayakan
* Persiapan [[produksi]] (''development, construction'')
* [[Penambangan]] (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
* Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan
== Pertambangan di Indonesia ==
|