Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 8:
Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
 
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan ''(mitigasi)'' , kesiagaan ''(preparedness),'' tanggap darurat ''(response)'' dan pemulihan ''(recovery),'' dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
 
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional [[IMO]] dan [[ICAO]] melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan [[IAMSAR Manual]] yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR ''([[SAR Sistem]])'' yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat.
Baris 86:
 
== Arti Penting Eksistensi SAR ==
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
* Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
* Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistem pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
Baris 101:
 
== Kemampuan Dasar ==
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :
 
* Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
Baris 108:
** Teknik Pencarian di Laut.
** Teknik Pencarian dari Udara.
* Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
** Evakuasi.
** Medical First Response.
* Unsur Pendukung/Penunjang :
** Navigasi.
** Mountaineering.
Baris 128:
* Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya musibah atau terjadi keadaan darurat.
* Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase Alert) atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisis / evaluasi berdasarkan Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan untuk selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan sudah tidak ada lagi.
* Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :
** Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
** Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.