Pelabuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AntanO (bicara | kontrib)
k (GR) File renamed: File:Puteri Harbor International Ferry Terminal.JPGFile:Puteri Harbour International Ferry Terminal.jpg Criterion 1 (original uploader’s request) · http://www.puteriharbourferry.com/index.php/information/pricing-and-schedule
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 3:
'''Pelabuhan''' adalah sebuah fasilitas di ujung [[samudera]], [[sungai]], atau [[danau]] untuk menerima [[kapal]] dan memindahkan [[barang kargo]] maupun [[penumpang]] ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. [[Crane]] dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
 
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
* ''dermaga'', tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
* ''crane'', untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.