Organisasi mahasiswa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 30:
Untuk lebih mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain yang disebut [[Unit Kegiatan Mahasiswa]] (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari [[Dewan Mahasiswa]]. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
 
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) [[Koperasi Mahasiswa]], [[Unit Kerohanian]] dan sebagainya).
 
Karena pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.
Baris 53:
Organisasi ekstrakampus merupakan organisasi mahasiswa yang beranggotakan mahasiswa dan aktivitasnya berada di luar lingkup universitas atau perguruan tinggi. Organisasi ekstra kampus biasanya berafiliasi dengan organisasi kelompok ideologi atau partai politik tertentu walaupun tidak secara eksplisit.
 
Organisasi ekstrakampus kebanyakan memiliki jaringan kepengurusan berjenjang/bertingkat hingga pengurus nasional. Kepengurusan organisasi ekstrakampus yang memiliki jaringan berjenjang akan memiliki struktur kepengurusan yakni : pengurus pusat (nasional), pengurus daerah (provinsi), pengurus cabang (kabupaten), dan pengurus skala lokal kampus
 
Organisasi mahasiswa ekstrakampus yang ada di Indonesia antara lain: