Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 5.62.34.17 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 21:
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
# Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
# Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi [[orang asing]];
## Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal [[Lurah]] atau [[Kepala Desa]].
# Untuk WP Badan :
## Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;