Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 66:
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, [[Presiden Soekarno]] melantik/mengangkat [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]] sebagai [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke [[Yogyakarta, Gading Rejo, Pringsewu|Yogyakarta]] sebagai ibu kota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Hoogerechtshof di Jakarta dengan :
## Ketua : Dr. Mr. Wirjers
## Anggota Indonesia :
### Mr. Notosubagio,
### Koesnoen
## Anggota belanda :
### Mr. Peter,
### Mr. Bruins
## Procureur General : Mr. Urip Kartodirdjo
# Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan :
## Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
## Wakil : Mr. R. Satochid Kartanegara
## Anggota :
### Mr. Husen Tirtaamidjaja,
### Mr. Wirjono Prodjodikoro,
### Sutan Kali Malikul Adil
## Panitera : Mr. Soebekti
## Kepala TU : Ranuatmadja
 
Kemudian terjadi kapitulasi [[Jepang]], yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
# Wakil : Mr. Satochid Kartanegara
# Anggota :
## Mr. Husen Tirtaamidjaja,
## Mr. Wirjono Prodjodikoro,
## Sutan Kali Malikul Adil
# Panitera : Mr. Soebekti
# Jaksa Agung : Mr. Tirtawinata
Dapat dikatakan sejak diangkatnya Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara operasional pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di bidang Pengadilan Negara Tertinggi adalah sejak disahkannya Kekuasaan dan Hukum Acara Mahkamah Agung yang ditetapkan tanggal 9 Mei 1950 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
Dalam kurun waktu tersebut Mahkamah Agung telah dua kali melantik dan mengambil sumpah Presiden Soekarno, yaitu tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia dan tanggal 27 Desember 1945 sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS).<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
Waktu terus berjalan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 sudah harus diganti, maka pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 (empat) Lingkungan Peradilan<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Peradilan Umum
# Peradilan Agama
Baris 105:
# Peradilan TUN
 
Sejak Tahun 1970 tersebut kedudukan Mahkamah Agung mulai kuat dan terlebih dengan keluarnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka kedudukan Mahkamah Agung sudah mulai mapan, dalam menjalankan tugastugasnya yang mempunyai 5 fungsi, yaitu<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Fungsi Peradilan
# Fungsi Pengawasan
Baris 115:
Kementerian Hukum dan HAM). Waktu terus berjalan, gagasan agar badan Kehakiman sepenuhnya ditempatkan di bawah pengorganisasian Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
Pada Mei 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik yang radikal dikenal dengan lahirnya Era Reformasi. Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima yang ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. X/MPR/1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif. Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang tersebut memberi batas waktu lima tahun untuk pengalihannya sebagaimana tertuang dalam Pasal II ayat (1) yang berbunyi :
{{cquote|Pengalihan Organisasi, administrasi dan Finansial dilaksanakan secara bertahap paling lama 5 Tahun sejak Undang-Undang ini berlaku}}
Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
[[Berkas:Gedung Mahkamah Agung.jpg|Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015|ka|jmpl]]
Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan :
# Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
# Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2004.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
Baris 205:
=== Sekretariat ===
{{lihat pula|Sekretariat Mahkamah Agung}}
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
# [[Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum]]
# [[Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama]]
Baris 214:
 
=== Pengadilan Tingkat Banding ===
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
# [[Pengadilan Tinggi]]
# [[Pengadilan Tinggi Agama]]
Baris 222:
 
=== Pengadilan Tingkat Pertama ===
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
# [[Pengadilan Negeri]]
# [[Pengadilan Agama]]