Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas Straßburg_Europäischer_Gerichtshof_für_Menschenrechte_3.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh VIGNERON
Baris 231:
=== Eropa ===
[[Berkas:Council of Europe (orthographic projection).svg|jmpl|ka|200px|Negara-negara anggota Majelis Eropa.]]
 
[[Berkas:Straßburg Europäischer Gerichtshof für Menschenrechte 3.jpg|jmpl|ka|200px|Gedung [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]] di [[Strasbourg]], [[Prancis]].]]
Majelis Eropa didirikan pada tahun 1949, dan salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia. Kemudian, pada tahun 1950, [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] ditetapkan oleh negara-negara anggota Majelis Eropa di [[Roma]] sebagai langkah bersama untuk menegakkan beberapa hak yang terkandung dalam PUHAM.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=675}} Konvensi ini mendirikan dua lembaga pengawas, yaitu [[Komisi Hak Asasi Manusia Eropa]] dan [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]]. Kedua lembaga ini merupakan lembaga internasional pertama yang dapat memberikan [[pemulihan]] kepada korban pelanggaran HAM. Awalnya yurisdiksi mereka cukup terbatas dan tidak bersifat wajib bagi negara anggota. Sistem ini mengalami perubahan secara perlahan, dan pada tahun 1998, Protokol 11 mulai berlaku. Protokol ini menghapuskan Komisi Eropa dan juga menjadikan Pengadilan HAM Eropa sebagai pengadilan dengan yurisdiksi wajib (''compulsory jurisdiction'') untuk negara-negara anggota.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=676}}