Kabupaten Klaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k orangtua → orang tua |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 45:
Menurut [[topografi]] kabupaten Klaten terletak di antara gunung Merapi dan pegunungan Seribu dengan ketinggian antara 75-160 meter di atas permukaan laut yang terbagi menjadi wilayah lereng Gunung Merapi di bagian utara areal miring, wilayah datar dan wilayah berbukit di bagian selatan.
Jarak Kota Klaten dengan Kota Lain se [[Karesidenan Surakarta]]
* Kota '''Klaten''' ke Kota Boyolali
* Kota '''Klaten''' ke Wonogiri
* Kota '''Klaten''' ke Kota Solo
* Kota '''Klaten''' ke Karanganyar
* Kota '''Klaten''' ke Kota Sukoharjo
* Kota '''Klaten''' ke Sragen
Keadaan iklim Kabupaten Klaten termasuk iklim tropis dengan musim hujan dan kemarau silih berganti sepanjang tahun, temperatur udara rata-rata 28°-30° Celsius dengan kecepatan angin rata-rata sekitar 153 mm setiap bulannya dengan curah hujan tertinggi bulan Januari (350 mm) dan curah hujan terendah bulan Juli (8 mm).
=== Topografi ===
'''Wilayah Kabupaten Klaten terbagi menjadi 3 (tiga) dataran
# Dataran Lereng Gunung Merapi membentang di sebelah utara meliputi sebagian kecil sebelah utara wilayah Kecamatan Kemalang, Karangnongko, Jatinom dan Tulung.
# Dataran Rendah membujur di tengah meliputi seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten, kecuali sebagian kecil wilayah merupakan dataran lereng Gunung Merapi dan Gunung Kapur.
Baris 62:
Melihat keadaan alamnya yang sebagian besar adalah dataran rendah dan didukung dengan banyaknya sumber air maka daerah Kabupaten Klaten merupakan daerah pertanian yang potensial disamping penghasil kapur, batu kali dan pasir yang berasal dari Gunung Merapi.
'''Ketinggian daerah
* Sekitar 3,72% terletak di antara ketinggian 0 - 100 meter di atas permukaan laut.
* Terbanyak 83,52% terletak di antara ketinggian 100 - 500 meter di atas permukaan laut.
Baris 68:
=== Geologi ===
Jenis tanah terdiri dari 5 (lima) macam
# Litosol
# Regosol Kelabu
# Grumusol Kelabu Tua
# Kompleks Regosol Kelabu dan Kelabu Tua
# Regosol Coklat Kekelabuan
=== Batas Wilayah ===
Baris 91:
Pada tahun 1847 bentuk Kabupaten diubah menjadi Kabupaten Pulisi. Maksud dan tujuan pembentukan Kabupaten Pulisi adalah di samping Kabupaten itu menjalankan fungsi pemerintahan, ditugaskan pula agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dengan ditentukan batas-batas kekuasa wilayahnya.
Berdasarkan Nawala [[Pakubuwana VII|Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwana Senopati Ing Alaga Abdul Rahman Sayidin Panata Gama VII]], Senin Legi 23 Jumadilakhir Tahun Dal 1775 atau 5 Juni 1847 dalam bab 13 disebutkan
:“……………… KratonDalam [[Surakarta]] Adiningrat Nganakake Kabupaten cacah enem.……………….”
:“……………… Kabupaten cacah enem iku Nagara [[Surakarta]], [[Kartosuro]], [[Klaten]], [[Boyolali]], [[Ampel]], lan [[Sragen]].……………….”
Baris 179:
|}
Seperti dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 2g disebutkan bahwa ''kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi'', sehingga kabupaten Klaten yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa mempunyai 50 wakil yang duduk di DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk penentuan jumlah pimpinan dan pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD menggunakan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 354 Ayat 1a: ''1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;'' dan ayat 2 ''Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.'' Oleh sebab itu, di Kabupaten Klaten Partai PDI.P berhak mendapat kursi Ketua DPRD karena memperoleh kursi terbanyak, dan untuk tiga partai dibawah PDI.P yang memperoleh kursi terbanyak yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai PKS berhak mendapat kursi Wakil Ketua DPRD. Menurut SK Gubernur Jawa Tengah No. 170/86/2014 berikut nama- nama pimpinan DPRD Klaten yang mengangkat sumpah pada 18 Agustus 2014
* Ketua DPRD Klaten
* Wakil Ketua DPRD 1
* Wakil Ketua DPRD 2
* Wakil Ketua DPRD 3
* Ketua Komisi 1
* Ketua Komisi 2
* Ketua Komisi 3
* Ketua Komisi 4
Selama tahun 2016, DPRD Kabupaten Klaten mengadakan rapat sebanyak 94 rapat dan 56 kunjungan kerja.Sedangkan keputusan yang dihasilkan
Baris 384:
* RSKB IPHI Pedan, Ngrendeng, Sobayan, Pedan, Tlp. 0272 897796,
* [https://twitter.com/rsudbagaswaras RSUD Bagas Waras], Jl. Ir. Soekarno Km.2 Buntalan Klaten Tengah, Tlp. 0272 3359188, 3359666
Sumber
=== Puskesmas ===
Baris 394:
| [http://dinkesklatenkab.com/prambanan Puskesmas Prambanan] || Jl. Raya Jogja-Solo KM 19 Kemudo, Prambanan, Klaten || Perawatan
|-
| [http://dinkesklatenkab.com/kebondalem-lor Puskesmas Kebondalem Lor] || Jl. Prambanan No. 45
|-
| [http://dinkesklatenkab.com/gantiwarno Puskesmas Gantiwarno] || Jabung km 1, Kec. Gantiwarno || Perawatan
Baris 539:
=== Kode Area ===
Secara resmi Daerah Kabupaten [[Klaten]] mempunyai satu kode area
== Referensi ==
|