Hutan konservasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 120.188.67.44 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam Tag: Pengembalian |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 2:
'''Hutan konservasi''' adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah [[Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
'''Hutan konservasi terdiri dari'''
1) Kawasan Suaka Alam (KSA)
Baris 18:
2) Kawasan Pelestarian Hutan (KPH)
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri dari
a) Taman Nasional
Taman Nasional adalah
b) Taman Hutan Raya
|