Hukum perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Sejarah Hukum Perdata: sesuai konsensus terakhir, replaced: Perancis → Prancis (5)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 11:
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada [[1824]] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
 
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
* BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
* WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]