Taman Pendidikan Al-Qur'an: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k orangtua → orang tua |
||
Baris 6:
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
== Perkembangan ==
Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al Qur'an Iqro dan lain-lain. Di [[Indonesia]], menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, tetapi dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi
== Referensi ==
{{reflist}}
|