Gereja Kristen Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 48:
 
=== Tata Gereja dan Tata Laksana GKI ===
Tata Gereja dan Tata Laksana GKI terdiri dari tiga bagian,yaitu : Mukadimah, Tata Dasar, dan Tata Laksana. Mukadimah memuat dasar - dasar [[eklesiologi]] pada Tata Dasar dan Tata Laksana GKI. Tata Dasar memuat definisi GKI dalam bentuk peraturan dasar yang singkat, padat, dan tidak operasional. Tata Laksana memuat peraturan yang bersifat operasional dan terperinci, yang berisi : pengertian/ketentuan gerejawi, persyaratan gerejawi dan prosedur gerejawi. Dalam tata laksana juga dilengkapi dengan peranti gerejawi GKI agar persyaratan dan prosedur dalam tata laksana GKI dapat dipenuhi dan diwujudkan.
 
=== Lembaga Kepemimpinan Gerejawi ===
Tata Gereja & Tata Laksana GKI juga disusun berdasarkan sistem penataan gereja [[Presbiterial Sinodal|presbiterial-sinodal]] yang terdiri dari empat lingkup kepemimpinan gerejawi :
# Jemaat
# Klasis
Baris 109:
 
== Badan-badan pendidikan yang berafiliasi dengan GKI ==
Gereja ini mempunyai afiliasi dengan sejumlah badan pendidikan di Indonesia,yaitu :
# [[BPK PENABUR]] yang mengasuh sekolah-sekolah di 15 kota di Provinsi [[DKI Jakarta]], [[Banten]], [[Jawa Barat]], dan [[Lampung]]
# Yayasan Pendidikan Kristen Saint John Jakarta, yang berada di bawah naungan GKI Bungur. (YPK Saint John di Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, dan YPK Saint John di Jl. Kemuning Indah IV, blok HH. Harapan Indah, Kota Bekasi.)