Firma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 20:
 
=== Proses Pembubaran ===
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
# Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
# Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;