Ekspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 106:
 
== Kesalahan umum ==
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu :<ref name=" wild"/>
 
# Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
Baris 115:
; ''Air waybill'': Suatu [[kontrak]] mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
; ''Bill of lading (B/L)'': Surat tanda terima barang yang dimuat di atas [[kapal]] dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
; Invoice : [[Faktur]] atau [[nota]] yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
; C&F (''Cost and Freight'') : Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
; ''Clearance'' :
# hak kapal untuk meninggalkan [[pelabuhan]].
# Izin berangkat kapal dari pelabuhan.
# Izin mengeluarkan barang dari [[pabean]].
; ''Consignee'' : Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
; F. O. B (''free on board'') : Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
; ''Packing list'' : Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
; ''Commodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''.
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)'' : Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat [[karantina]] [[hewan]] dan [[tumbuhan]] berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas [[Badan Karantina Pertanian]] [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu [[Persyaratan Karantina]] yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji [[laboratorium]], agar tidak terjadi penyebaran [[penyakit]] hewan ([[Hama dan Penyakit Hewan Karantina|HPHK]]) dan tumbuhan ([[Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|OPTK]]) antarnegara maupun antararea di [[Indonesia]].
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.