Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 77:
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>[rujukan?]</sup>. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. <!--Dalam kasus ini, tampak-->Didasari atas [[asas keadilan]], maka<!-- dimana--> pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi <!--justru--> dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
<!--Apakah yang yang sama bisa diterapkan di negara tercinta Indonesia? Ternyata,-->Asas yang sama telah berlaku pada para [[perokok aktif]] di [[Indonesia]].<!-- kita yang tidak merokok-->[[Perokok pasif]] harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.<!-- kalimat disembunyikan karena merupakan pendapat pribadi penulis, bahasa kurang ensiklopedik
=== Pabean ===
Baris 89:
==== Proses impor dan pabean ====
<!--untuk selanjutnya akan saya lanjutkan dan fokuskan untuk proses impor.
untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
Baris 193:
* 2009 — 2011: [[Thomas Sugijata]]
* 2011 — 2015: [[Agung Kuswandono]]
* 2015 - 2015
* 2015 - Sekarang
== Pranala luar ==
|