Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 77:
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>[rujukan?]</sup>. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. <!--Dalam kasus ini, tampak-->Didasari atas [[asas keadilan]], maka<!-- dimana--> pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi <!--justru--> dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
 
<!--Apakah yang yang sama bisa diterapkan di negara tercinta Indonesia? Ternyata,-->Asas yang sama telah berlaku pada para [[perokok aktif]] di [[Indonesia]].<!-- kita yang tidak merokok-->[[Perokok pasif]] harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.<!-- kalimat disembunyikan karena merupakan pendapat pribadi penulis, bahasa kurang ensiklopedik :<u>Mengapa produsen [[air mineral kemasan]] tidak dikenakan cukai? Padahal, bahan baku yang mereka gunakan adalah sumber daya alam yang nota bene adalah milik semua warga negara. Kenapa limbahnya menjadi tanggung jawab masyarakat? Seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam hal ini</u>.-->
 
=== Pabean ===
Baris 89:
==== Proses impor dan pabean ====
<!--untuk selanjutnya akan saya lanjutkan dan fokuskan untuk proses impor.
untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah :
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
Baris 193:
* 2009 — 2011: [[Thomas Sugijata]]
* 2011 — 2015: [[Agung Kuswandono]]
* 2015 - 2015 : [[Supraptono]] ([[Pelaksana Tugas]])
* 2015 - Sekarang : [[Heru Pambudi]]
 
== Pranala luar ==