Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ibukota → ibu kota |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 46:
=== [[Orde Baru]] ===
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967
=== [[Reformasi]] ===
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan
== Fungsi Dewan Pers ==
Baris 64:
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers <ref name="Fungsi"/>
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah<ref>{{Cite web|url=http://nasional.sindonews.com/read/1071945/15/anggota-dewan-pers-periode-2016-2019-1450888981|title=Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019|date=2015-12-23|access-date=2016-08-09}}</ref>
1. Ir. [[Yosep Stanley Adi Prasetyo|Yosep Adi Prasetyo]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
Baris 90:
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah
1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
|