Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 46:
 
=== [[Orde Baru]] ===
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 : {{cquote2|''Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain''}}
 
=== [[Reformasi]] ===
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan : {{cquote2|''Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen''}} Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya [[Departemen Penerangan]] pada masa Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui [[Keputusan Presiden]]. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. [[Atang Ruswati]] menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah [[Atmakusumah Astraatmadja]].
 
== Fungsi Dewan Pers ==
Baris 64:
 
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers <ref name="Fungsi"/> , anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
 
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah<ref>{{Cite web|url=http://nasional.sindonews.com/read/1071945/15/anggota-dewan-pers-periode-2016-2019-1450888981|title=Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019|date=2015-12-23|access-date=2016-08-09}}</ref> :
 
1. Ir. [[Yosep Stanley Adi Prasetyo|Yosep Adi Prasetyo]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
Baris 90:
 
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
 
1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers