Dewan Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
[[Berkas:Logo dewankerja.jpg|pus|Nasional_Daerah_Cabang_Ranting]]
[[Dewan Kerja]] adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat [[Kwartir]] yang beranggotakan [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] Putri Putra, sebagai bagian integral dari Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa", yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial.<ref name="ppdk">Lampiran 1 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega</ref><br>
Masa bakti dewan kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir. Begitupun dengan struktur organisasi dewan kerja juga mengikuti pengorganisasian kwartir yang meliputi :
# Tingkat Nasional atau [[Kwartir Nasional]] disebut dengan [[Dewan Kerja Nasional (DKN)]].
# Tingkat Daerah atau [[Kwartir Daerah]] disebut dengan [[Dewan Kerja Daerah (DKD)]].
Baris 8:
 
== Fungsi dan Tugas Pokok ==
* Fungsi :
# Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
# Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Baris 14:
# Penghubung antara Pramua Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.
# Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.<br><br>
* Tugas Pokok :
# Melaksanakan keputusan-keputusan [[Musppanitra]] yang telah disahkan oleh [[Musyawarah Kwartir]].
# Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.