Papua TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 13495801 oleh Rachmat04 (bicara): Ngawur, tanpa referensi tambahan (TW)
Tag: Pembatalan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
Pada tanggal [[13 Juli]] [[2013]], Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan menghadirkan [[perusahaan induk]] yang menjadi [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) Pemerintah Provinsi Papua, dikemukakan bahwa status Papua TV bukanlah milik Pemerintah Daerah, karena sahamnya milik perorangan. Sehingga Pemerintah Provinsi akan menyelidiki kejanggalan ini termasuk mendukung adanya penyidikan dari [[Badan Pemeriksa Keuangan]].
 
Sejak diam diam Papua TV [[Januari]] [[2017]], sekarang penutup siaran. Papua TV tidak lagi mengudara, disebabkan oleh menghapus iklan Papua TV akan sesuai akan mengakhirinya sejak tahun 2017 dan menghentikan siaran ke 2017 penangguhan ijin siar oleh [[KPI]] serta matikan daya akan menghapus semua acara permasalahan keuangan diantara Papua TV dan menghentikan siaran dan tidak disiarkan lagi. Akan tahan Ahkir Pekan akan closingnya atau sign-off akan ingat pecah kongsi akan ingat berhenti internal Pemerintah Provinsi Papua akan tidak berfungsi.
 
== Program acara ==