LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 41:
Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.
 
Bukan hanya sekedar memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, namuntetapi juga membela tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, keyakinan politik telah menjadi prinsip utama LBH Jakarta yang dipegang secara teguh. LBH Jakarta tidak hanya menjadi pembela dibidang hukum saja, namuntetapi memadukan dengan gerakan pemberdayaan rakyat. Konsep pembelaan dan pemberdayaan masyarakat tersebut oleh Prof. Paul Moedikdo Moeliono dinamakan sebagai gerakan Bantuan Hukum Struktural (BHS)<ref>''Adnan Buyung Nasution'', dalam "Bantuan Hukum di Indonesia," LP3ES, 2007 hal. 136</ref> yang kemudian identik dengan LBH Jakarta.
 
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta telah menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran Simprug (1970), Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>
Baris 78:
Gerakan berbasis komunitas dan isu yang berhasil dibangun LBH Jakarta. Diantaranya parelagal disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, kemerdekaan beragama dan buruh. Saat ini lebih dari 134 paralegal telah tersebar di wilayah Jabodetabek dan Banten.
=== Simpul (Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan) ===
Wadah penggalangan dukungan publik untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum LBH Jakarta bagi korban ketidakadilan. Dukungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada donasi secara finansial, namuntetapi terbuka juga untuk kontribusi pemikiran, keahlian atau keterampilan, dan lain sebagainya.
=== SEALawyers ===
Jaringan kerja advokasi se-ASEAN yang diinisiasi oleh LBH Jakarta bersama-sama dengan ABA-RoLI. Anggota SEALawyers adalah organisasi bantuan hukum dan lawyer se asia tenggara. Tujuan utamanya untuk mendorong penguatan sistem hak asasi manusia dan memajukan setiap negara anggota [[Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara|ASEAN]] untuk memenuhi standar dan norma internasioal hak asasi manusia.