Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 27:
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
# Standar kinerja operasi;
Baris 33:
# Biaya interkoneksi;
# Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Kinerja operasi;
# Persaingan usaha;
# Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
# Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
Baris 77:
# [[Hery Nugroho]]
 
Berdasar Kepmen Kominfo No. 433/KPE/M. Kominfo/2007 tertanggal 8 Oktober 2007, Anggota BRTI mewakili pemerintah Prof. Dr. Ahmad Ramli yang saat ini menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, digantikan Prof Abdullah Alkaff , M. Sc., Ph.D. Saat ini Prof. Alkaff menjabat sebagai staf Khusus Menkominfo.
 
=== Periode 2009-2011 ===