Umat Kristen Arab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 56:
Setelah banyak daerah bekas provinsi Kekaisaran Romawi Timur dan Kekaisaran Persia Sasani jatuh ke tangan bala tentara Arab, sehimpunan besar populasi Kristen pribumi harus tunduk di bawah daulat Arab Muslim. Sepanjang sejarah, ada banyak sempalan Kristen yang dicap sebagai [[bidaah dalam Kekristenan|ahli bidah]] dan ditindas oleh pemerintah Kekaisaran Romawi Timur, misalnya kaum [[nonkalsedonianisme|non-Kalsedon]]. Manakala memperluas wilayah kekuasaan dengan menyerang negeri-negeri di Asia, kawasan utara Afrika, dan kawasan selatan Eropa, para panglima bala tentara Muslim menuntut musuh-musuhnya untuk memeluk agama Islam, atau membayar [[jizya]] setiap tahun, jika tidak mau diperangi sampai mati. Pihak-pihak yang tidak mau berperang dan tidak bersedia memeluk agama Islam terpaksa harus bersedia menbayar jizya.<ref>Sabet, Amr (2006), ''The American Journal of Islamic Social Sciences'' 24:4, Oxford; hlmn. 99–100</ref><ref>Khadduri, Majid (2010). ''War and Peace in the Law of Islam'', Johns Hopkins University Press; hlmn. 162–224; {{ISBN|978-1-58477-695-6}}</ref> Sudah umum disepakati bahwa sejak agama Islam disebarluaskan pada abad ke-7, banyak orang Kristen memutuskan untuk tidak memeluk agama Islam. Banyak pakar dan cendekiawan semisal [[Edward Said]] yakin bahwa umat Kristen di Dunia Arab banyak berkontribusi bagi kemajuan peradaban Arab semenjak abad ke-7 sampai sekarang. Dari masa ke masa, muncul sejumlah penyair ulung dari kalangan umat Kristen Arab, dan banyak orang Kristen Arab (maupun non-Arab) yang berprofesi sebagai tabib, pujangga, pamong praja, dan ahli sastra.
 
Di bawah daulat Arab Muslim, umat Kristen dilindungi dan jauh lebih bebas mengamalkan keyakinannya ketimbang di bawah daulaudaulat Romawi Timur (Kristen Ortodoks Timur), tetapi sekaligus menjadi sasaran empuk aniaya. Selaku [[Ahli Kitab|''Ahlul Kitab'']], umat Kristen di bawah daulat Arab Muslim diberi hak-hak tertentu berdasarkan [[syariat Islam]] untuk mengamalkan ajaran agamanya, termasuk hak untuk menerapkan hukum Kristen dalam pembuatan putusan, penyelesaian perkara, maupun pemidanaan di mahkamah. Berbeda dari umat [[Muslim]], yang wajib membayar [[zakat]], umat Kristen wajib membayar [[jizya]]. Jizya tidak dipungut dari budak belian, perempuan, anak-anak, para rahib, kaum lansia, orang sakit,<ref>Shahid Alam, Articulating Group Differences: A Variety of Autocentrisms, Journal of Science and Society, 2003</ref><ref>Seed, Patricia. ''Ceremonies of Possession in Europe's Conquest of the New World, 1492-1640'', Cambridge University Press, 27 Oktober 1995, hlmn. 79-80.</ref> [[eremit|para pertapa]], dan fakir miskin.<ref>Ali, Abdullah Yusuf (1991). The Holy Quran. Medina: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex.</ref> Imbal balik pembayaran jizya adalah izin bagi warga non-Muslim untuk mengamalkan ajaran agamanya, hak otonomi komunal sampai taraf tertentu, hak mendapatkan perlindungan negara terhadap agresi dari luar, pengecualian dari [[dinas militer]], dan pengecualian dari kewajiban membayar zakat.<ref name=Esposito>[[John Esposito|John Louis Esposito]], ''Islam the Straight Path'', Oxford University Press, 15 Januari 1998, hlm. 34.</ref><ref>Lewis (1984), hlmn. 10, 20</ref><ref>Ali, Abdullah Yusuf (1991). The Holy Quran. Medina: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex, hlm. 507</ref>
 
=== Peranan dalam An Nahdah ===