Ahmad bin Hanbal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-terpercaya +tepercaya) |
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua |
||
Baris 171:
Pandangan Imam Ahmad yang ‘strict’ ini di uji dibawah pemerintahan dua khalifah Abassiyyah, al-Ma’mun dan al-Mu’tasim. Sewaktu Mihna berlaku, dimana pemerintah menerapkan kehendaknya dalam perkembangan Islam, peradilan diciptakan untuk mengadili orang2 yang tidak sesuai dengan doktin ajaran yang praktikan oleh pemerinatahan Abassiyyah. Doktrin ini adalah ajaran kaum Mu’tazilah yang mempunyai anggapan bahwasannya Qur’an adalah mahluk Allah dan tidak kekal. Imam Ahmad menentang pendapat ini dengan dalil bahwasannya qur’an adalah Kalamullah. Khalifah al-Ma’mun dilaporkan menhukum cambuk dan memenjarakan ibn Hanbal karena pendiriannya. *Ya'qubi, vol.lll, p.86; Muruj al-dhahab, vol.lll, p.268-270.
Dibawah Khalifah al-Mutawakkil
Ke-masyhuran Imam ibn Hanbal tersebar luas, ketaqwa’an, kejujuran dan tepercaya dalam pengumpulan hadith, juga menjadi guru dari beberapa murid2 dan banyak pengagum dari orang2 disekitarnya.
|