Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Ahmadmustaqimjok (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
LaninBot (bicara | kontrib)
k Ibukota → Ibu kota
Baris 70:
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai [[Daerah Istimewa|Daerah Otonom setingkat Provinsi]] sesuai dengan maksud pasal 18 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-undang Dasar 1945]] (sebelum perubahan) diatur dengan [[Undang-Undang|Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948]] tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan [[Undang-Undang|Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah, dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
 
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting. Terbukti pada tanggal [[4 Januari]] [[1946]] sampai dengan tanggal [[27 Desember]] [[1949]]<ref>Penetapan tanggal ini adalah yang sering dipergunakan secara umum, walaupun sebenarnya baru dimulai pada [[6 Januari]] [[1946]] dan berakhir pada [[15 Agustus]] [[1950]] sore hari. Kedua tanggal yang terakhir ini jarang digunakan dan jarang yang merujuk. Namun jika kita melihat dan membandingkan berbagai dokumen yang ada, maka akan terlihat dua tanggal yang terakhir inilah yang dipergunakan.</ref> pernah dijadikan sebagai IbukotaIbu kota Negara Republik Indonesia. Tanggal [[4 Januari]] inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun [[2010]]. Pada saat ini [[Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]] dipimpin oleh [[Hamengkubuwono X|Sri Sultan Hamengkubuwana X]] dan [[Kadipaten Paku Alaman|Kadipaten Pakualaman]] dipimpin oleh [[Paku Alam X|Sri Paku Alam X]] yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya, dan adat istiadat [[Jawa]] dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
 
== Geografi ==