LPPOM MUI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
Baris 1:
'''Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia''' atau yang disebut '''LPPOM MUI''' adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisamenganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik [[pangan]] dan turunannya, [[obat-obatan]] dan produk [[kosmetika]] apakah aman dikonsumsi baik dari sisi [[kesehatan]] dan dari sisi pengajaran agama [[Islam]] yakni [[halal]] atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat [[Muslim]] khususnya di wilayah [[Indonesia]], selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.
 
Lembaga ini didirikan atas keputusan mendukung [[Majelis Ulama Indonesia|Majelis Ulama Indonesia (MUI)]] berdasarkan surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 [[Jumadil Awal]] 1409 [[Hijriah]] atau [[6 Januari]] [[1989]].