Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sherlockindo memindahkan halaman Lembaga Penyiaran Asing ke Lembaga penyiaran asing menimpa pengalihan lama |
k ibukota → ibu kota |
||
Baris 35:
== Kantor penyiaran ==
Untuk mendukung kegiatan [[jurnalistik]] lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.<ref name="permen sembilan"/><ref name="Kompas Nasional"/><ref name="uu">Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27</ref> Ketentuan wajib yang harus dipenuhi antara lain:<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing bukan merupakan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di
== Perizinan ==
|