Kota Bandar Lampung: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Ibukota → Ibu kota |
k ibukota → ibu kota |
||
Baris 64:
{{redirect|Tanjung Karang}}
'''Kota Bandar Lampung''' ([[Aksara Lampung]]: [[Berkas:Kota Bandar Lampung aksara Lampung.png|120px]]) adalah sebuah [[kota]] di [[Indonesia]] sekaligus
Secara geografis, kota ini menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatra, tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari [[Jawa]] <nowiki/>menuju [[Sumatra]] maupun sebaliknya.
Baris 84:
Sejak zaman Kemerdekaan Republik Indonesia, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Selatan hingga diterbitkannnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang memisahkan kedua kota tersebut dari Kabupaten Lampung Selatan dan mulai diperkenalkan dengan istilah penyebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Secara geografis, Telukbetung berada di selatan Tanjungkarang, karena itu di marka jalan, Telukbetung yang dijadikan patokan batas jarak
Pada perkembangannya selanjutnya, status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung terus berubah dan mengalami beberapa kali perluasan hingga pada tahun 1965 setelah Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung (berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor : 18 tahun 1965), Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254). Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 1999 terjadi perubahan penyebutan nama dari '''“Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung”''' menjadi '''“Pemerintah Kota Bandar Lampung”''' dan tetap dipergunakan hingga saat ini.
Baris 936:
== Pelayanan Publik ==
=== Rumah sakit ===
Sebagai
<gallery mode="packed">
|