Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.165.54.41 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 203.78.118.47 Tag: Pengembalian |
|||
Baris 102:
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
# Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
▲a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
#*# perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
#*# pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*#
#
#*# proses pencalonan sampai dengan penetapan
▲# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
#*# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
▲d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
#*# pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
#*#
▲# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
#*# pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
# penetapan Peserta Pemilu; ▼
#*# pelaksanaan putusan DKPP; dan▼
▲# pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
▲# pelaksanaan dan dana kampanye;
▲# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
#* memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
▲# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
▲# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
#* menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
▲# rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
#* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
▲# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
# Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
#* menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
#* menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
#* menyelesaikan sengketa Pemilu;
#* membentuk Bawaslu Provinsi;
#* mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
#* melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bawaslu berkewajiban:
#* bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
▲# putusan DKPP;
#* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
#* menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
#* menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
#* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
▲j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
▲k. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
▲m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Sekretariat Jenderal ==
|