Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.165.54.41 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 203.78.118.47
Tag: Pengembalian
Baris 102:
 
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]]<ref>[http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/regulasi/uu_15_2011.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum]</ref> adalah:
a.# Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan Penyelenggaraantahapan penyelenggaraan Pemilu untuksebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan; .
 
# Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
d.#* mengawasi pelaksanaanpersiapan tahapan Penyelenggaraanpenyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
 
#*# perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
#*# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
 
#*# pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelanggaran Pemilu; dan
#*# sengketasosialisasi prosespenyelenggaraan Pemilu; dan
m.#*# melaksanakanpelaksanaan tugas pengawasan lain sesuaiyang diatur dengandalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
c.#* mengawasi persiapanpelaksanaan Penyelenggaraantahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
#*# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
 
# perencanaan dan*# penetapan jadwal tahapanpeserta Pemilu;
#*# proses pencalonan sampai dengan penetapan Pasangananggota Dewan Perwakilan CalonRakyat, calonDewan anggotaPerwakilan DPRDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon anggotapresiden dan wakil DPDpresiden, dan calon anggotagubernur, bupati, dan wali DPRDkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
#*# pelaksanaan dan dana kampanye;
# sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
#*# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
# pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
#*# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
 
#*# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkatsertifikat hasil penghihrnganpenghitungan suara dari tingkatTPStingkat TPS sampai ke PPK;
d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
#*# pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
 
#*# rekapihrlasiproses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
#*# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
# penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
#*# pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
# penetapan Peserta Pemilu;
#*# pelaksanaan putusan DKPP; dan
# pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*# proses penetapan Pesertahasil Pemilu; .
# pelaksanaan dan dana kampanye;
j.#* mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuaiyang dengandisusun ketentuanoleh peraturanBawaslu perundang-undangan;dan ANRI;
# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
#* memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
k.#* mengevaluasievaluasi pengawasan Pemilu;
# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
#* menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
# rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
#* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
# Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
# penetapan hasil Pemilu;
#* menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
 
#* menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
e. mencegah terjadinya praktik politik uang;
#* menyelesaikan sengketa Pemilu;
 
#* membentuk Bawaslu Provinsi;
f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
#* mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
 
#* melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
# Bawaslu berkewajiban:
 
#* bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
# putusan DKPP;
#* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
# putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
#* menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
# putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
#* menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
# keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
#* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
# keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
 
h. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
 
i. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
 
j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
k. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
 
l. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
 
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Tugas lainnya, wewenang, serta kewajiban Bawaslu diatur dalam Pasal 93 - 154 UU Nomor 7 Tahun 2017.
 
== Sekretariat Jenderal ==