Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tdk ada
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 102:
 
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]]<ref>[http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/regulasi/uu_15_2011.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum]</ref> adalah:
 
# Bawaslua. menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraanPenyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagiuntuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.;
# Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
 
#* mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
#*# perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
 
#*# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
# pelanggaran Pemilu; dan
#*# pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*# sosialisasisengketa penyelenggaraanproses Pemilu; dan
 
#*# pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
#*c. mengawasi pelaksanaanpersiapan tahapan penyelenggaraanPenyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
 
#*# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
#*# perencanaan dan penetapan pesertajadwal tahapan Pemilu;
#*# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
#*# proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
#*# pelaksanaan kampanye;
# pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
#*# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
 
#*# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
#*d. mengawasi persiapanpelaksanaan penyelenggaraantahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
#*# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
 
#*# pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
#*# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
#*# proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
# penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
#*# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
#*# proses penetapan hasilPeserta Pemilu.;
#*# pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
#*# proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan PerwakilanPasangan RakyatCalon, Dewancalon Perwakilananggota DaerahDPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakilanggota presidenDPD, dan calon gubernur, bupati, dan walianggota kotaDPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*# pelaksanaan putusan DKPP; dan
#*# pelaksanaan dan dana kampanye;
#*# proses penetapan hasil Pemilu.
#*# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
#* mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
#*# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
#* memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
#*# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikatsertifrkat hasil penghitunganpenghihrngan suara dari tingkat TPStingkatTPS sampai ke PPK;
#* evaluasi pengawasan Pemilu;
#*# proses rekapitulasirekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
#* menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
#*# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
#* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# penetapan hasil Pemilu;
# Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
 
#* menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
e. mencegah terjadinya praktik politik uang;
#* menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
 
#* menyelesaikan sengketa Pemilu;
f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
#* membentuk Bawaslu Provinsi;
 
#* mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
#* melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
# Bawaslu berkewajiban:
#*# pelaksanaan putusan DKPP; dan
#* bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
# putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
#* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
# putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
#* menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
# keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
#* menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
# keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
#* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
 
h. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
 
i. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
 
#*j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yangsesuai disusundengan olehketentuan Bawasluperaturan danperundang-undangan; ANRI;
 
#*k. evaluasimengevaluasi pengawasan Pemilu;
 
l. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
 
#*#m. pelaksanaanmelaksanakan tugas pengawasan lain yang diatursesuai dalamdengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Tugas lainnya, wewenang, serta kewajiban Bawaslu diatur dalam Pasal 93 - 154 UU Nomor 7 Tahun 2017.
 
== Sekretariat Jenderal ==