Kampung (Lampung): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 114.4.212.58 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Heni Cahya
Tag: Pengembalian
Baris 2:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
 
{{Kelompok 6|
kampung bandar dalam=kelompok 6|desa=sidodadi}}'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah Kabupaten di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]] di bawah [[Kecamatan]]. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah [[Kabupaten Lampung Tengah]], [[Kabupaten Tulang Bawang]], [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]], [[Kabupaten Mesuji]], dan [[Kabupaten Way Kanan]].
 
"Kampung" adalah sebutan setara dengan [[desa]], yang digunakan oleh sebagian besar wilayah di Indonesia.
Baris 12 ⟶ 13:
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/files/ld/2001/tulangbawang14-2001.pdf Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001] tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM
 
[[Kategori:Kampung di LampungIndonesia| ]]