Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 28:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
 
*melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi*
mendapatkan*Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya*
memonitor*Memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat*
memberikan*Memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
 
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.