Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 45:
 
==Pejabat==
*Kepala: Bambang Darmono
*Wakil Kepala: Eduard Fonataba
*Deputi-deputi:
**Deputi I Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan, Pendanaan Program: Ikhwanudin Mawardi
**Deputi II Bidang Sosial Politik, Budaya dan Kelembagaan: Bagus Ekodanto
**Deputi III Bidang Pengembangan Pelayanan Dasar dan Kesejahteraan Rakyat: Agus Santoso
**Deputi IV Bidang Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur: Ferrianto H. Djais
**Deputi V Bidang Pengendalian dan Evaluasi: Son Diamar
*Tim Pengarah
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah.
 
Baris 60:
Susunan Tim Pengarah adalah sebagai berikut:
 
**Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
**Wakil Ketua:
**Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
**Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
**Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
**Anggota:
***Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
***Menteri Sekretaris Negara;
***Menteri Keuangan;
***Menteri Dalam Negeri;
***Menteri Perhubungan;
***Menteri Pekerjaan Umum;
***Menteri Pertanian;
***Menteri Kelautan dan Perikanan;
***Menteri Kehutanan;
***Menteri Pendidikan Nasional;
***Menteri Pertahanan;
***Menteri Kesehatan;
***Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
***Menteri Perindustrian;
***Menteri Perdagangan;
***Menteri Sosial;
***Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
***Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
***Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
***Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
***Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
***Panglima Tentara Nasional Indonesia;
***Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
***Jaksa Agung Republik Indonesia;
***Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
***Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
***Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Kepala Badan Intelijen Negara;
***Gubernur Provinsi Papua;
***Gubernur Provinsi Papua Barat.
Tim Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi. UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
 
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B.
 
==Sekretariat==
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B, dibentuk Sekretariat UP4B. Sekretariat UP4B dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
 
Sekretariat UP4B terdiri atas:
 
*Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua;*
Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B) yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
 
Masing–masing sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.
 
Baris 114 ⟶ 115:
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
 
==Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian==
Kepala Sekretariat UP4B adalah jabatan struktural eselon IIa. Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B adalah jabatan struktural eselon IIb. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
 
Baris 129 ⟶ 130:
Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun atau pesangon.
 
==Hak Keuangan dan Fasilitas==
Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala UP4B:
*Kepala UP4B diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.
*Hak Keuangan dan Fasilitas pejabat lainnya:
**Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
**Sekretaris UP4B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
**Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.
**Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
**Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
**Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.
**Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
==Tata Kerja==
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B.
 
Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurangkurangnya 6 bulan sekali kepada Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Presiden melalui Wakil Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
==Pembiayaan==
Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
==Lain-lain==
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan. Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai pada sekretariat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Referensi