Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penyebutan jabatan Mirza Adityaswara menjadi "Deputi Gubernur Senior" dan penegasan status kelembagaan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen sesuai UUD Pasal 23D dan UU 23 Tahun 1999.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Residenjkt (bicara | kontrib)
Bagian pendahuluan di halaman ini dilakukan penyuntingan editorial sesuai EYD serta penambahan referensi.
Baris 16:
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]] sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-05-21}}</ref>. Sebelum dinasionalisasikandinasionalisasi sesuai Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama '''De Javasche Bank (DJB)''' yang dipergunakandidirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_3.aspx|title=Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref> Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspekdimensi, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).<ref>Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7</ref>
 
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan secara makro<ref>Tertera dalam "Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)" Pasal 7. UU OJK dapat diakses di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf </ref>.
 
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]]. Sejak [[2013]], [[Agus Martowardojo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Darmin Nasution]].
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta
# mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. <ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx|title=Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)|last=|first=|date=|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref><ref name=":0">Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.</ref>
 
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas initersebut adalahdijalankan menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlusecara diintegrasiterintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan secara makro<ref>Tertera dalam name="Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK):0" Pasal 7. UU OJK dapat diakses di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf </ref>.
 
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]] yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak [[2013]]24 Mei 2018, [[AgusPerry MartowardojoWarjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Darmin Nasution|Agus Martowardojo]].
 
== Sejarah ==