Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
* [[Mirza Adityaswara]] (Deputi Gubernur)
</div>|owner= Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen (UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia)}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]]. Sebelum dinasionalisasikan bank ini bernama '''De Javasche Bank'''
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan secara makro<ref>Tertera dalam "Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)" Pasal 7. UU OJK dapat diakses di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf </ref>.
|