Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.70.156.113 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.119.10
Tag: Pengembalian
Baris 10:
* [[Perry Warjiyo]] (Gubernur)
* [[Mirza Adityaswara]] (Deputi Gubernur)
</div>|owner=Independen (Bukan Milik PemerintahRepublik Indonesia, serta merupakan lembaga Independen (UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia)}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]]. Sebelum dinasionalisasikan bank ini bernama '''De Javasche Bank''' yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
 
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan secara makro<ref>Tertera dalam "Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)" Pasal 7. UU OJK dapat diakses di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf </ref>.
 
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]]. Sejak [[2013|2018]], [[AgusPerry MartowardojoWarjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[DarminAgus Martowardojo|Agus NasutionMartowadojo]].
 
== Sejarah ==
Baris 47:
 
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga [[pilar]] yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
* 1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]] 2.      Mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]] 3.      Mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]].
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
* Menjaga stabilitas keungana
 
== Pengaturan dan Pengawasan Bank ==