Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menolak 10 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 14502371 oleh AABot |
||
Baris 11:
== Kesehatan Menurut Undang-Undang ==
Dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] yang dimaksud dengan:<ref>"Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604, 9789791043601.</ref>
#
# Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan atau masyarakat.
# [[Tenaga]] kesehatan adalah setiap orang yang [[mengabdikan]] diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan, dan atau [[keterampilan]] melalui [[pendidikan]] di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Baris 19:
== Kesehatan tubuh ==
Menurut WHO ([
== Kesehatan jiwa ==
Baris 36:
Tujuan, dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara [[umum]] dan secara [[khusus]].<ref name="Pengantar Kesehatan">"Pengantar Kesehatan Lingkunagan", EGC, 9794487961, 9789794487969.</ref>
Tujuan, dan ruang lingkup secara umum, antara lain:<ref name="Pengantar Kesehatan"/>
# Melakukan [[koreksi]] atau [[perbaikan]] terhadap segala bahaya, dan [[ancaman
# Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, dan [[kesejahteraan hidup manusia]].
# Melakukan kerja sama, dan menerapkan program [[terpadu]] di antara masyarakat, dan [[institusi]] pemerintah serta [[lembaga]] [[nonpemerintah]] dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit [[menular]].
|