Badan Wakaf Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
Rintisian tentang Badan Wakaf Indonesia, mohon izin. bismillah.
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 14 Mei 2019 02.53

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[1] Berkedudukan di ibukota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI.

Sejarah BWI

Lembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Merunut sejarah tentang praktek wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi.

Struktur BWI

Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia terdiri atas, Badan Pertimbangan (sebagai pengawas) dan Badan Pelaksana.

Badan Pelaksana BWI

Kepengurusan Badan Pelaksana BWI periode 2017-2020 diketuai oleh Prof. Dr. Muhammad Nuh menggantikan Drs. Slamet Riyanto, M.Si., dengan 27 anggota.[2] [3]

Referensi

  1. ^ https://bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=category&id=49%3Aprofil-bwi&layout=blog&Itemid=136&lang=in/ diakses 14 Mei 2019
  2. ^ https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/11/29/p06ky6415-ini-namanama-anggota-badan-wakaf-indonesia-yang-baru/ diakses 14 Mei 2019
  3. ^ Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia

Pranala