Hukum pidana internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Hukum pidana internasional''' merupakan bagian dari [[aturan]] [[internasional]] yang dirancang untuk melarangan [[kategori]] [[kejahatan]] tertentu.<ref name="Sudjidno">Sudjidno.2006.Hukum Pidana Internasiona.Hukum Universitas Brawijaya</ref> Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai [[hukum]] [[pidana]] [[nasional]] yang memiliki aspek [[internasional]].<ref name="Natsif">Fadli Andi Natsif.2006.Prahara Trisakti dan Semanggi.38</ref> Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada [[hukum]] antar [[bangsa]] tanpa mengkesampingkan prinsip-prinsip [[internasional]].<ref name="Sudjidno"/>
== Sejarah ==
Tuntutan internasional perihal [[kejahatan]] [[perang]] menutut antar [[bangsa]] memberlakukan [[hukum]] yang mengatur seperangkat [[aturan]] tentang larangan-larangan [[kategori]] [[kejahatan]] tertentu.<ref name="Sudjidno"/> Hukum pidana internasional diberlakukan karena adanya banyak [[kejahatan]] [[perang]] yang dikejam oleh [[negara]] [[internasional]] salah satunya [[kejahatan]] [[genosida]] pada tahun 1981 terhadap pimpinan [[Jerman]] dan [[Turki]] yang melakukan pembersihan [[etnis]] minoritas [[Armenia]], pembantaian [[Suku Kurdi]] di [[Turki]], pembantaian oleh [[nazi]] [[Jerman]].<ref name="Sudjidno"/> Melihat banyaknya pelanggaran-pelanggar berat tersebut membuat antar [[negara]] membentuk hukum internasional.<ref name="Sudjidno"/> Hukum internasional semakin sempurna setelah ditandatanganinya statuta [[Roma]] untuk membentuk mahkamah [[pidana]] internasional yaitu sebuah pengadilan terhadap tindak [[kejahatan]] paling berat seperti agresi genosida yaitu [[kejatahatankejahatan]] terhadap kemanusiaan serta berbagai bentuk [[kejahatan]] [[perang]] lainnya yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.<ref name="Sudjidno"/>
 
== Referensi ==