Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baronramdani (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baronramdani (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 198:
 
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UURI No. 20 tahun 2003, PPRI No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta. Berikut ini adalah akreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia kepada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
 
{{lindungidarianon2|small=yes}}
=== '''Akreditasi Institusi Ban-PT''' ===
 
{| class="wikitable" style="text-align: center;"
|-
! No. !! Keterangan !! Akreditasi
|-
| 1 || Akreditasi Institusi || A
|-
|}
 
{{lindungidarianon2|small=yes}}
=== '''Fakultas Teknik''' ===