Agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pierrewee (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 120.188.94.140) dan mengembalikan revisi 14999889 oleh Mohamadhzanhari
Baris 168:
Jumlah tak resmi penghayat kepercayaan di Indonesia adalah hingga 20 juta orang.{{sfn|Marshall|2018|pp=85–96}}
 
Agama nenek moyang berisi [[animisme]], kepercayaan terhadap benda mati yang mana, suatu kepercayaan terhadap objek tertentu, seperti pohon, padi, batu atau orang-orang. Kepercayaan ini telah ada dalam sejarah Indonesia yang paling awal, di sekitar pada abad pertama, tepat sebelum Hindu tiba Indonesia. Lagipula, dua ribu tahun kemudian, dengan keberadaan KristenIslam, IslamKristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan agama lainnya, penyembah benda mati masih tersisa di beberapa wilayah di Indonesia. Penyembah benda mati, pada sisi lain tidak percaya akan dewa tertentu.<ref name="indency" />
 
Aliran kepercayaan ([[agama asli Nusantara]]) telah diakui sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tertanggal 7 November 2017 dengan No. 97/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa putusan perintah tentang Administrasi Kependudukan untuk mengosongkan kolom KTP dan dokumen kependudukan lain bagi penduduk yang “agamanya belum diakui sebagai agama” maupun kelompok "Kepercayaan", bertentangan dengan Konstitusi, yakni kelompok-kelompok penghayat kepercayaan kini dapat mencantumkan nama “penghayat kepercayaan” dalam dokumen kependudukan mereka.<ref name="Trisno_S_Sutanto" />{{sfn|Marshall|2018|pp=85–96}}