Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 205:
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan [[hakim]], praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota [[masyarakat]]. Anggota Komisi Yudisial adalah [[pejabat negara]], terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
;Susunan keanggotaan saat ini
Berikut susunan keanggotaan Komisi Yudisial saat ini (periode 2015–2020 paruh kedua)
<ref>{{cite web |url=http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/member_2015_2020_II/about_ky|title=Profil Anggota Paruh II Periode 2015-2020|last= |first= |date= |website=Komisi Yudisial Republik Indonesia|publisher= |access-date=16 April 2019 |quote=}}</ref>