Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 787:
|
|}
 
<nowiki>*</nowiki>) Karena adanya penerapan ''[[parliamentary threshold]]'' (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.
Keterangan:
<nowiki>*</nowiki>) Pembatasan garis hitam: Karena adanya penerapan ''[[parliamentary threshold]]'' (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.
 
==== Statistik ====