Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 787:
|
|}
<nowiki>*</nowiki>) Karena adanya penerapan ''[[parliamentary threshold]]'' (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.▼
Keterangan:
▲
==== Statistik ====
|