Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dikembalikan ke revisi 14719063 oleh Myifn (bicara). (Twinkle)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Infobox legislation
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Jadii.. gaada UU ITE ini gaada hubungannya dengan menyebar privacy yaa
|short_title = UU Nomor 11 Tahun 2008
|legislature =
|image = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|imagesize = 75px
|imagealt =
|caption =
|long_title = Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
|citation =
|enacted_by =
|date_enacted = 21 April 2008
|date_passed =
|date_commenced = 21 April 2008
|bill = RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
|bill_citation =
|bill_date = 5 September 2005
|introduced_by =
|1st_reading =
|2nd_reading =
|3rd_reading =
|committee_report =
|white_paper =
|amendments = UU No 19 Tahun 2016
|repeals =
|related_legislation =
|summary =
|keywords =
|status = Amended
}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Jadii.. gaada UU ITE ini gaada hubungannya dengan menyebar privacy yaa
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008}}
 
== Asas dan Tujuan ==
=== Asas ===
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 
=== Tujuan ===
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
# mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
# mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
# meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
# membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
# memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
 
== Istilah dalam Undang-Undang ==