Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurahlurah]] sebagai Perangkatperangkat Daerahdaerah Kabupatenkabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurahlurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupunatau sebaliknya.
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KKkepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>;.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KKkepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>; dan.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KKkeluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
sertaSelain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintahpemerintah Daerahdaerah Kabupatenkabupaten /atau Kotakota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]</ref>
 
Sedangkan pemekaranPemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
 
== Lihat pula ==
Baris 21 ⟶ 20:
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]
* [[Daftar negara bagian]]
 
== Referensi ==
Baris 27 ⟶ 25:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.academia.edu/12000767/Perbedaan_Desa_dan_Kelurahan Perbedaan Desa dan Kelurahan]
{{Commonscat|Kelurahan}}
{{Macam pembagian negara}}