Organisasi Perdagangan Dunia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
→‎Logika ekonomi: pecah paragraf yang terlalu panjang
HaEr48 (bicara | kontrib)
coba peringkas
Baris 182:
Sistem ini sendiri memiliki dua macam lembaga, yaitu lembaga politik berupa [[Badan Penyelesaian Sengketa]] dan lembaga kehakiman seperti Panel dan [[Badan Banding]] ({{lang-en|Appellate Body}}). Badan Penyelesaian Sengketa pada dasarnya adalah sesi khusus di Dewan Umum WTO. Badan ini terdiri dari para diplomat yang mewakili semua anggota WTO, dan Pasal 2.1 DSU menyatakan bahwa fungsi dari badan ini adalah untuk menjalankan sistem penyelesaian sengketa, termasuk dengan mendirikan panel, mengesahkan laporan panel dan Badan Banding, mengawasi pemberlakuan isi putusan, serta mengizinkan pengambilan tindakan balasan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum WTO.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=209}} Badan ini juga dapat mengangkat anggota Badan Banding dan menetapkan aturan perilaku dalam sistem penyelesaian sengketa. Dalam mengambil beberapa keputusan penting (seperti pembentukan Panel, penetapan laporan Panel dan Badan Banding, dan pemberian izin untuk menangguhkan konsesi dagang), Badan Penyelesaian Sengketa memiliki sistem "konsensus terbalik": keputusan akan diambil kecuali jika para anggota WTO telah mencapai konsensus untuk tidak mengambil keputusan tersebut.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=210}}
 
Untuk lembaga kehakimannya, Panel berperan seperti pengadilan tingkat pertama. Namun, lembaga ini bukanlah sebuah pengadilan permanen, tetapi merupakan sebuah lembaga ''[[ad hoc]]'' yang dibentuk oleh Badan Penyelesaian Sengketa untuk sengketa-sengketa tertentu. Panel akan dibubarkan setelah sengketanya diselesaikan.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=212}} Untuk memulai perkara di sistem penyelesaian sengketa WTO, anggota yang menuntut harus meminta konsultasi dengan anggota lain terlebih dahulu. Anggota terkait harus membalas permintaan ini dalam waktu sepuluh hari dan juga harus berunding dengan itikad baik dalam waktu tiga puluh hari setelah permintaan tersebut resmi dilayangkan. Setelah itu, pihak yang menuntut baru dapat melayangkan permintaan resmi untuk mendirikan sebuah Panel kepada Badan Penyelesaian Sengketa.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=90}} Permintaan ini berfungsi untuk menentukan cakupan sengketa dan yurisdiksi panel, serta untuk memberitahu anggota yang dipermasalahkan dan anggota-anggota lain mengenai perkara tersebut. Permintaan ini harus disampaikan dalam bentuk tulisan.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=212}} Panel biasanya terdiri dari tiga orang, tetapi pihak-pihak yang bersengketa dapat memutuskan dalam waktu sepuluh hari setelah pembentukan Panel agar jumlah anggotanya dijadikan lima.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=217}} Sekretariat WTO mengajukan nama orang-orang yang akan menjadi anggota Panel, dan pihak yang bertikai tidak dapat menentang pencalonan mereka kecuali jika ada "alasan yang mendesak" (sesuai dengan Pasal 8.6 DSU).{{sfn|Trebilcock & Howse|2005|p=136}} Pada praktiknya, proses pengangkatan anggota Panel merupakan proses yang sulit dan panjang, dan jika kedua belah pihak dalam suatu perkara tidak dapat mencapaitercapai kesepakatan hinggadalam dua puluh hari setelah pembentukan Panel, salah satu pihak dapat meminta kepada Direktur Jenderal WTO untuk menentukan anggota Panel. PadaDalam tahun 2014kenyataanya, 92% dari Panel yang dibentukanggotanya terdiriditunjuk darioleh paraDirektur anggotaJenderal yangWTO ditentukanmencapai oleh92% Direkturdari Jenderal,seluruh sementaraPanel pada tahun2014, 2015 proporsinya mencapaidan 62,5% pada 2015.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=218, catatan kaki #305}} Berdasarkan Pasal 11 DSU, tugas Panel adalah untuk meninjau perkara secara objektif.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=98}} Setelah Panel mengeluarkan putusan, laporannya akan disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 60 hari setelah laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Keputusan untuk mengesahkan laporan diambil berdasarkan sistem konsensus terbalik.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=278}}
 
Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara merasa tidak puas dengan putusan Panel, mereka dapat memohon peninjauan dari Badan Banding. Tidak seperti Panel, Badan Banding merupakan sebuah lembaga yang terus berdiri, dan lembaga ini sendiri dibentuk pada Februari 1995.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=233}} Lembaga ini terdiri dari tujuh anggota yang merupakan pakar hukum, perdagangan internasional, dan subjek yang dibahas dalam perjanjian-perjanjian WTO. Mereka bertindak secara independen dari pemerintah negaranya masing-masing, dan Badan Penyelesaian Sengketa dapat mengangkat anggota Badan Banding untuk masa jabatan selama empat tahun. Masing-masing boleh diangkat lagi satu kali.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=234-235}} Menurut Pasal 17.12 DSU, tugas Badan Banding adalah untuk mempertimbangkan permasalahan-permasalahan yang diangkat selama prosedur banding, dan Pasal 17.13 DSU juga menegaskan bahwa Badan Banding berwenang mengubah, menegakkan, atau membatalkan putusan Panel.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=243}}