Pelaut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{cakupan}}
'''Pelaut''' pelaut adalah orang yang bekerja di atas kapal sebagai bagian dari awaknya, dan dapat bekerja di salah satu dari sejumlah bidang yang berbeda yang terkait dengan operasi dan pemeliharaan kapal.<ref name="Kamus Besar">''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]''. [[Jakarta]]: Balai Pustaka, [[1994]]. ISBN 979-407-182-X.</ref> Hal ini mencakup seluruh orang yang bekerja di atas [[kapal]]. Selain itu sering pula disebut dengan '''Anak Buah Kapal''' atau '''ABK'''. Untuk dapat bekerja di atas kapal, seorang pelaut harus memiliki sertifikat khusus kepelautan yang dikeluarkan oleh badan diklat kepelautan.
[[Berkas:Kristina Regina wheelhouse.jpg|ka|jmpl|300px|Tiga jenis pelaut terlihat di [[Anjungan]]: seorang nakhoda, juru mudi, dan pandu pelabuhan.]]