Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Mustakmir tahir (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 30:
[[Otonomi]] bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan [[Komite Nasional Daerah]]. UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis [[daerah]] yang memiliki [[otonomi]] yaitu: [[Karesidenan]], [[Kota|Kota otonom]] dan [[Kabupaten]] serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah [[Kesunanan Surakarta|Surakarta]] dan [[Kesultanan Yogyakarta|Yogyakarta]]). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk [[Komite Nasional Daerah]] sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Badan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Sebagai penyelenggara [[pemerintahan daerah]] adalah [[Komite Nasional Daerah]] bersama-sama dengan dan dipimpin oleh [[Kepala Daerah]]. Untuk pemerintahan sehari-hari dibentuk [[Pemerintah Daerah|Badan Eksekutif]] dari dan oleh [[Komite Nasional Daerah]] dan dipimpin oleh [[Kepala Daerah]].
 
Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua daerah dapat membentuk dan melaksanakan [[pemerintahan daerah]]. Daerah-daerah [[Maluku]] (termasuk didalamnya [[Papua]]), [[Nusa Tenggara]], [[Sulawesi]], dan [[Kalimantan]] bahkan harus dihapuskan dari wilayah [[Indonesia]] sesuai isi [[Perjanjian Linggajati]]. Begitu pula dengan daerah-daerah [[SumateraSumatra Timur]], [[Riau]], [[Bangka]], [[Belitung]], [[SumateraSumatra Selatan|SumateraSumatra Selatan bagian timur]], [[Jawa Barat]], [[Banyumas|Jawa Tengah bagian barat]], [[Banyuwangi|Jawa Timur bagian timur]], dan [[Pulau Madura|Madura]] juga harus dilepaskan dengan [[Perjanjian Renville]].
 
== Periode II (1948-1957) ==
Baris 70:
 
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 22 Tahun 1948 disusun berdasarkan pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|konstitusi Republik I]]<ref>Republik I adalah masa berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945, tepatnya adalah 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950</ref> pasal 18<ref>Pasal 18 Konstitusi Republik I berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."</ref>. Pada mulanya UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah di wilayah [[Indonesia]] yang tersisa yaitu:
: A. Wilayah [[SumateraSumatra]] meliputi: [[Aceh]], [[SumateraSumatra Utara|SumateraSumatra Utara bagian barat]], [[SumateraSumatra Barat]], [[Riau]], [[Jambi]], [[SumateraSumatra Selatan|SumateraSumatra Selatan bagian utara dan barat]], [[Bengkulu]], dan [[Lampung]].
: B. Wilayah [[Jawa]] meliputi: [[Banten]], [[Jawa Tengah|Jawa Tengah bagian timur]], [[Yogyakarta]], dan [[Jawa Timur|Jawa Timur bagian barat]] ([[Madiun|daerah Mataraman]])
 
Setelah pembentukan Republik III pada [[15 Agustus]] [[1950]] UU ini berlaku untuk daerah [[SumateraSumatra|seluruh SumateraSumatra]], [[Jawa|seluruh Jawa]], dan [[Kalimantan|seluruh Kalimantan]]. Sedangkan pada daerah-daerah di bekas wilayah [[Negara Indonesia Timur]] yaitu [[Sulawesi|wilayah Sulawesi]], [[Nusa Tenggara|wilayah Nusa Tenggara]], dan [[Maluku|wilayah Maluku]] masih berlaku UU NIT No. 44 Tahun 1950.
 
== Periode III (1957-1965) ==
Baris 302:
[[Perangkat Daerah|Perangkat daerah provinsi]] secara umum terdiri atas [[sekretariat daerah]], [[sekretariat DPRD]], [[dinas daerah]], dan [[lembaga teknis daerah]]. [[Perangkat Daerah|Perangkat daerah kabupaten/kota]] secara umum terdiri atas [[sekretariat daerah]], [[sekretariat DPRD]], [[dinas daerah]], [[lembaga teknis daerah]], [[kecamatan]], dan [[kelurahan]].
 
[[Desa]] atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam [[Indonesia|sistem Pemerintahan Negara]]. Termasuk dalam pengertian ini adalah [[Nagari]] di [[SumateraSumatra Barat]], [[Gampong]] di [[Aceh|provinsi Aceh]], [[Lembang]] di [[Sulawesi Selatan]], [[Kampung]] di [[Kalimantan Selatan]] dan [[Papua]], [[Negeri]] di [[Maluku]]. Secara bertahap, [[Desa]] dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi [[kelurahan]].
 
Dalam [[pemerintahan daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] dibentuk [[Desa|pemerintahan desa]] yang terdiri dari [[Desa|Pemerintah Desa]] dan [[Badan Permusyawaratan Desa]]<ref>Dahulu menggunakan nomenklatur Badan Perwakilan Desa</ref>. [[Desa|Pemerintah Desa]] terdiri atas [[Kepala Desa]] dan [[Desa|Perangkat Desa]]. [[Kepala Desa]] [[Pemilihan Kepala Desa|dipilih langsung]] oleh dan dari [[Desa|penduduk desa]] yang syarat dan tata cara pemilihannya diatur dengan [[Peraturan Daerah|Perda]]. Masa jabatan [[kepala desa]] adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya<ref>Masa jabatan kepala desa ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda</ref>. [[Badan Permusyawaratan Desa]] berfungsi menetapkan [[peraturan desa]] bersama [[kepala desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. [[Badan Pemusyawaratan Desa|Anggota badan permusyawaratan desa]] adalah wakil dari [[Desa|penduduk desa]] bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan [[Badan Permusyawaratan Desa|anggota badan permusyawaratan desa]] adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Baris 345:
=== Appendix II: Zaman Pendudukan Militer Jepang ===
 
Pada masa pendudukan militer [[Jepang]], [[Indonesia|''To Indo'']] dikuasai oleh tiga divisi besar tentara pendudukan yang berbeda. [[Jawa|Wilayah Jawa]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XVI Angkatan Darat]] (''Gunseikanbu [[Jawa]]'') yang berpusat di [[Jakarta]]. [[SumateraSumatra|Wilayah SumateraSumatra]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XXV Angkatan Darat]] (''Gunseikanbu [[SumateraSumatra]]'') yang berpusat di [[Bukittinggi]]. Sedangkan wilayah [[Kalimantan]], [[Nusa Tenggara]], [[Sulawesi]], [[Maluku]], dan [[Papua]] dikuasai oleh [[Angkatan Laut]] (''Minseibu/Kaigun'') yang berpusat di [[Makassar]].
 
Khususnya [[Jawa]], pemerintahan tertinggi berada di tangan ''Saikoo Sikikan'' (''Gunsereikan''). Nomenkaltur daerah diganti menurut [[bahasa Jepang]]. Beberapa tingkatan daerah dihapuskan. Begitu pula dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Locale Raad-nya]] dibekukan/dibubarkan. Pada masa pendudukan Jepang tingkatan daerahnya menjadi: