Organisasi Perdagangan Dunia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 178:
Sistem ini sendiri memiliki dua macam lembaga, yaitu lembaga politik berupa [[Badan Penyelesaian Sengketa]] dan lembaga kehakiman seperti Panel dan [[Badan Banding]] ({{lang-en|Appellate Body}}). Badan Penyelesaian Sengketa pada dasarnya adalah sesi khusus di Dewan Umum WTO. Badan ini terdiri dari para diplomat yang mewakili semua anggota WTO, dan Pasal 2.1 DSU menyatakan bahwa fungsi dari badan ini adalah untuk menjalankan sistem penyelesaian sengketa, termasuk dengan mendirikan panel, mengesahkan laporan panel dan Badan Banding, mengawasi pemberlakuan isi putusan, serta mengizinkan pengambilan tindakan balasan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum WTO.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=209}} Badan ini juga dapat mengangkat anggota Badan Banding dan menetapkan aturan perilaku dalam sistem penyelesaian sengketa. Dalam mengambil beberapa keputusan penting (seperti pembentukan Panel, penetapan laporan Panel dan Badan Banding, dan pemberian izin untuk menangguhkan konsesi dagang), Badan Penyelesaian Sengketa memiliki sistem "konsensus terbalik": keputusan akan diambil kecuali jika para anggota WTO telah mencapai konsensus untuk tidak mengambil keputusan tersebut.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=210}}
 
Untuk lembaga kehakimannya, Panel berperan seperti pengadilan tingkat pertama. Namun, lembaga ini bukanlah sebuah pengadilan permanen, tetapi merupakan sebuah lembaga ''[[ad hoc]]'' yang dibentuk oleh Badan Penyelesaian Sengketa untuk sengketa-sengketa tertentu. Panel akan dibubarkan setelah sengketanya diselesaikan.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=212}} Untuk memulai perkara di sistem penyelesaian sengketa WTO, anggota yang menuntut harus meminta konsultasi dengan anggota lain terlebih dahulu. Anggota terkait harus membalas permintaan ini dalam waktu sepuluh hari dan juga harus berunding dengan itikad baik dalam waktu tiga puluh hari setelah permintaan tersebut resmi dilayangkan. Setelah itu, pihak yang menuntut baru dapat melayangkan permintaan resmi untuk mendirikan sebuah Panel kepada Badan Penyelesaian Sengketa.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=90}} Permintaan ini berfungsi untuk menentukan cakupan sengketa dan yurisdiksi panel, serta untuk memberitahu anggota yang dipermasalahkan dan anggota-anggota lain mengenai perkara tersebut. Permintaan ini harus disampaikan dalam bentuk tulisan.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=212}} Panel biasanya terdiri dari tiga orang, tetapi pihak-pihak yang bersengketa dapat memutuskan dalam waktu sepuluh hari setelah pembentukan Panel agar jumlah anggotanya dijadikan lima.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=217}} Sekretariat WTO mengajukan nama orang-orang yang akan menjadi anggota Panel, dan pihak yang bertikai tidak dapat menentang pengangkatan mereka kecuali jika ada "alasan yang mendesak" (sesuai dengan Pasal 8.6 DSU).{{sfn|Trebilcock & Howse|2005|p=136}} Berdasarkan Pasal 11 DSU, tugas Panel adalah untuk meninjau perkara secara objektif.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=98}} Setelah Panel mengeluarkan putusan, laporannya akan disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 60 hari setelah laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Keputusan untuk mengesahkan laporan diambil berdasarkan sistem konsensus terbalik.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=278}}
 
Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara merasa tidak puas dengan putusan Panel, mereka dapat memohon peninjauan dari Badan Banding. Tidak seperti Panel, Badan Banding merupakan sebuah lembaga yang terus berdiri, dan lembaga ini sendiri dibentuk pada Februari 1995.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=233}} Lembaga ini terdiri dari tujuh hakimanggota yang merupakan pakar hukum, perdagangan internasional, dan subjek yang dibahas dalam perjanjian-perjanjian WTO. Mereka bertindak secara independen dari pemerintah negaranya masing-masing, dan Badan Penyelesaian Sengketa dapat mengangkat hakim dianggota Badan Banding untuk masa jabatan selama empat tahun. Masing-masing boleh diangkat lagi satu kali.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=234-235}} Menurut Pasal 17.12 DSU, tugas Badan Banding adalah untuk mempertimbangkan permasalahan-permasalahan yang diangkat selama prosedur banding, dan Pasal 17.13 DSU juga menegaskan bahwa Badan Banding berwenang mengubah, menegakkan, atau membatalkan putusan Panel.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=243}} Setelah Badan Banding mengeluarkan putusannya, laporannya juga harus disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 30 hari setelah laporan tersebut dibagikan kepada anggota-anggota WTO. Pengambilan keputusan ini juga memakai sistem konsensus terbalik.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=284}} Setelah itu, sengketa terkait akan memasuki tahap implementasi dan penegakan. Dalam waktu 30 hari setelah laporan Panel atau Badan Banding disahkan, pihak yang didapati telah melanggar hukum WTO harus memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa bagaimana mereka akan mengimplementasikan putusan badan tersebut.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=285}} Jika anggota terkait tidak dapat langsung mematuhi putusan Panel atau Badan Banding, mereka diberi tenggat waktu yang "masuk akal" untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Menurut Pasal 21.3 DSU, "tenggat waktu yang masuk akal" adalah tenggat waktu yang diusulkan oleh anggota terkait yang disetujui oleh Badan Penyelesaian Sengketa, atau tenggat waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sengketa dalam waktu 45 hari setelah putusan Panel atau Badan Banding disahkan, atau tenggat waktu yang ditentukan melalui prosedur [[arbitrase]] dalam waktu 90 hari setelah penetapan putusan Panel atau Badan Banding.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=285-286}} Sebelum tenggat waktu ini habis, pihak-pihak dalam sengketa mungkin saja akan berselisih pandang mengenai tindakan implementasi yang patut diambil atau yang sejalan dengan hukum WTO, sehingga Pasal 21.5 DSU menyediakan prosedur khusus untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan meminta peninjauan dari Panel yang dibentuk pada permulaan sengketa.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=287}} Jika pihak yang telah melanggar hukum WTO menolak untuk mengimplementasikan putusan Panel atau Badan Banding atau tidak mengimplementasikannya dengan benar dalam tenggat waktu yang dianggap masuk akal, pihak yang dirugikan dapat berunding dengan pihak yang melanggar untuk mendapatkan kompensasi. Jika kompensasi tidak dapat diperoleh, pihak yang dirugikan dapat meminta izin dari Badan Penyelesaian Sengketa untuk mengambil tindakan balasan, contohnya dengan menangguhkan konsesi dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=289}}
 
== Kritik ==